Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Bela Kaesang, Nurul Ghofron Tetap Dapat Kartu Merah dari Dewas KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sudah Bela Kaesang, Nurul Ghofron Tetap Dapat Kartu Merah dari Dewas KPK
HeadlineHukum

Sudah Bela Kaesang, Nurul Ghofron Tetap Dapat Kartu Merah dari Dewas KPK

Iqbal
Iqbal Published 06 Sep 2024, 17:10
Share
1 Min Read
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik. Dia mendapatkan ‘kartu merah’ karena terbukti menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik,” kata Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga

Mentan Andi Amran Sulaiman saat meninjau Gudang Beras Perum Bulog di Makassar, Sulsel, Minggu (5/4/2026). Foto; Dok. Kementan
Mentan Klaim Cadangan Beras Nasional Aman, Capai 4,5 Juta Ton
Imbas Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Sejumlah Petinggi KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas
Buntut Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas dan DPR

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama enam bulan,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Ghufron menjadi sorotan karena telah menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. Ia kemudian dilaporkan hingga akhirnya diproses secara etik oleh Dewas KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, Kementan, Langgar kode etik, Mutasi Pegawai, nurul ghufron, Potong Gaji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kebakaran di wilayah Cipatyung, Jakarta Timur. Foto: Freepik Rumah Kosong di Cipayung Kebakaran, Damkar Jaktim Beri Imbauan
Next Article laoss Dari Brunei Darussalam, Menhan Prabowo Terbang Temui Presiden dan PM Laos

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?