Tak cuma itu, Ghufron juga baru-baru ini turut berkomentar soal dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. (Yudha Krastawan)