Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahapan Kampanye 25 September-23 November, Bawaslu: “Kampanye di Luar Tahapan Bakal Ditindak Tegas”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahapan Kampanye 25 September-23 November, Bawaslu: “Kampanye di Luar Tahapan Bakal Ditindak Tegas”
HeadlinePolitik

Tahapan Kampanye 25 September-23 November, Bawaslu: “Kampanye di Luar Tahapan Bakal Ditindak Tegas”

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 24 Sep 2024, 07:10
Share
2 Min Read
Puadi Bawaslu RI 1
Anggota Bawaslu RI Puadi. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti soal kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024. Dia menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye,” kata Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida, Selasa (24/9/24).

Puadi mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar,

“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif. Dan jika di dalam proses pengawasan ada dugaan pelanggaran, maka kita melakukan proses penindakan,” katanya.

Baca Juga

Ketua KPU Afifuddin
Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal ditindak tegas, Bawaslu RI, Dilarang kampanye di luar tahapan, Pilkada Serentak 2024, Tahapan Kampanye 25 September-23 November
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Marvels Parsaoran Situmorang kominfo Kontak Kedaruratan Nasional, Kemenkominfo: Nomor 112 Sudah Dalam Proses
Next Article Ilustrasi pelayanan Mobil SIM Keliling. Foto: Instagram @brosispku Cek Disini Pembuatan SIM Keliling Tangsel Selasa 24 September 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?