IPOL.ID – Dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja, terbongkar.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/9/24) mengatakan, dalam operasi ini, petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen WNI tersebut.
Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat, petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook.
“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia” ujar Nur Raisha.