“Pelaku pun membanting handpone miliknya. Akibat pernyataan itu, pelaku sakit hati dan marah kepada korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag TU Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Yuni menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa KDRT ini dan semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapinya.
Awalnya Tim UPT P3A Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi adanya kasus KDRT dari Puskesmas Pasar Minggu. Sehingga pihaknya cepat melakukan langkah-langkah dalam menangani kasus kekerasan itu.
“Kami juga mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Yuni.
Menurutnya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk berani melapor kepada petugas berwajib jika melihat dan mendengar ada kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak-anak.
“Kami imbau masyarakat berani melapor kepada petugas jika melihat dan mendengar adanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Kami melayani dan akan terus mengawal proses kasus kekerasan ini dan memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan berusia 4 tahun itu,” tutup Yuni. (Joesvicar Iqbal)
