IPOL.ID – Upaya jemput paksa bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para saksi kasus dugaan korupsi. Hanya saja upaya paksa tersebut baru bisa dilakukan bilamana saksi sudah tiga kali mangkir.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan penjemputan paksa memang diperlukan sebagai langkah konkret agar para saksi menghormati penegak hukum.
“KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Selain itu, upaya paksa juga bisa dilanjutkan ke penahanan terhadap para tersangka yang tidak kooperatif.
“Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas Fickar.
Seperti diketahui, KPK telah mengultimatum Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) karena diduga kerap menghindari panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya tidak segan untuk menjemput paksa yang bersangkutan jika kembali mangkir.