Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK
Hukum

Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK

Iqbal
Iqbal Published 17 Sep 2024, 06:43
Share
1 Min Read
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Upaya jemput paksa bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para saksi kasus dugaan korupsi. Hanya saja upaya paksa tersebut baru bisa dilakukan bilamana saksi sudah tiga kali mangkir.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan penjemputan paksa memang diperlukan sebagai langkah konkret agar para saksi menghormati penegak hukum.

“KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Selain itu, upaya paksa juga bisa dilanjutkan ke penahanan terhadap para tersangka yang tidak kooperatif.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas Fickar.

Seperti diketahui, KPK telah mengultimatum Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) karena diduga kerap menghindari panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya tidak segan untuk menjemput paksa yang bersangkutan jika kembali mangkir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, kpk, pakar hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 17 September 2024
Next Article pansel seleksi capim kpk Hari Ini Tes Wawancara, 20 Capim dan Dewas KPK Diuji 4 Pakar

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?