Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkap perkembangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam kurun waktu delapan tahun (2016-2023) didominasi komponen alokasi umum yang bersifat block grant.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menyatakan secara definisi, block grant merupakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau negara bagian untuk mendanai proyek atau program tertentu
“Kalau kita lihat bersama-sama, alokasi transfer ke daerah dalam kurun waktu delapan tahun terakhir didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant, selanjutnya diikuti oleh Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF), dan Dana Desa,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Bappenas yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin (2/9/24).
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, ada empat kebijakan umum TKD yang ditentukan. Pertama ialah mendukung arah kebijakan RKP 2025 dengan meningkatkan sumber daya manusia berdaya saing dan produktif, lalu infrastruktur berkualitas, dan pertumbuhan ekonomi.