IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Keputusan mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
“Keputusan pencabutan efektif berlaku tanggal 9 September 2024,” kaya Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam rilis resminya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah. Yakni, mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. (ahmad)