Selain itu koordinasi yang disebutkan BS sama sekali tidak ada melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI yang sudah jelas diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2017, UU No.3 Tahun 1951, serta PP No.59 Tahun 2021.
“Lantas koordinasi seperti apa itu? Patut diduga koordinasi dengan para oknum untuk meloloskan para CPMI ke Arab Saudi, padahal targetnya telah kita kantongi dan kita intai sejak lama, namun akhirnya sekitar 150 orang yang diduga PMI Unprosedural lolos tidak dapat kita selamatkan dan 60 orang lainnya Komar-kacir gagal terbang,” jelas Amri.
“Kami ingatkan kepada Oknum imigrasi jangan jadi Maling Teriak Maling, kalau kalian bersih tentunya tidak akan mempermasalahkan BINWASNAKER melaksanakan SIDAK setelah Check Point sesuai TUSI nya, karena yang dibutuhkan di persidangan adalah alat bukti memberangkatkan yaitu Ticket, Boarding Pass, Visa, Paspor serta Cap perlintasan, sebab para pelaku / sindikat TPPO membagikan Dokumen tersebut di Bandara,” tambg Amri.
Selaku Dewan Pakar Federasi Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI), Amri juga mengatakan saat Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI akan melakukan Sidak Pencegahan terhadap para CPMI Non Prosedural pada Sabtu 14/09/2024 imigrasi ngapain saja?
