Q1 Malah Petugas Binwasnaker yang Tusinya adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diamanatkan Undang-undang dengan menyodorkan Surat Perintah Tugas dari Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI di tolak oleh Oknum imigrasi BS, tentunya ini termasuk Obstruction of Justice.
” Kami selaku Serikat Buruh Migran mendapatkan informasi A1 bahwa ada penyelundupan CPMI ke Saudi Arabia dengan Pesawat Srilanka Air dengan Transit Colombo, atas penolakan tersebut , kami menduga oknum imigrasi BS ini terindikasi turut terlibat dan bekerjasama dengan sindikat Penemptan CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah, karena dari statement hanya menyebutkan Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Malaysia saja, sepertinya dia sengaja menutupi Arab Saudi / Timur Tengah sebagai Negara tujuan penempatan Non Prosedural, Oleh sebab itu kami minta Bapak Dirjen Imigrasi Simly Karim untuk memeriksa oknum BS ini, bila perlu Pecat untuk mempertanggungjawabkannya,” tandasnya.
Jangan menutupi kelicikan dengan menyebut 2.238 orang yang ditunda keberangkatannya, tetapi diduga keesokan harinya bisa diberangkatkan kembali dengan memberikan SUAP kepada oknum BS, angka 2.238 setahun itu sangat kecil, dibandingkan Binwasnaker yang selama ini sekali Sidak bisa puluhan hingga ratusan CPMI yang diamankan dan selanjutnya dibuatkan Laporan Pilisi untuk menangkap para Sindikat TPPO hingga diseret ke Pengadilan sebagai upaya Pemberantasan TPPO
