IPOL.ID – Tiga orang pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada uji materi Undang-Undang Pilkada terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau “blank vote” mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan suara kosong atau blank vote sebagai suara sah pada pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon.
”Kami meminta agar MK melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah pada pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon,” kata Heriyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/24).
Para pemohon, antara lain, Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah yang ketiganya memiliki latar belakang sebagai advokat. Berkas permohonan uji materi telah diajukan ke MK pada Kamis.
Mereka memohonkan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.