Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta MK Sahkan Suara Kosong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta MK Sahkan Suara Kosong
HeadlineHukum

Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta MK Sahkan Suara Kosong

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 06 Sep 2024, 05:40
Share
4 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK
SHARE

Menurut dia, suara kosong berbeda dengan suara tidak sah. Suara kosong berisi kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat yang berkompetisi, sementara suara sah disebabkan kesalahan pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan tata cara.

Ia menyebut, praktik suara kosong dihitung sebagai suara sah dapat dilihat di sejumlah negara, termasuk Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.

Atas dasar itu, Heriyanto dan rekan memohon MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah dan hasil penghitungannya turut mepengaruhi hasil pilkada.

“Kita meminta kepada MK agar calon terpilih itu adalah calon yang suara terbanyak dan suaranya mengalahkan blank vote. Misalkan, suara calon 33 persen dan blank vote 32 persen. Jadi, blank vote harus di bawah suara calon yang menang,” ucap Heriyanto. (*)

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blank vote, Mahkamah Konstitusi, Suara Kosong, Uji Materi UU Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSSI Mengejutkan, Indonesia Tahan Raksasa Arab Saudi 1-1, Maarten Paes Luar Biasa!
Next Article Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo Soal e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan, Pemerintah Janjikan Refund

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?