IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Semarang tahun 2019-2024, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Kedua saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Selain kedua anggota DPRD itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk salah satunya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno. Selain itu, enam anggota gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang periode 2019-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun, KPK saat ini belum mengungkap nama-nama tersangka maupun konstruksi perkara dimaksud.
Tessa menyebut ada tiga perkara korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.