IPOL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Sebagai wakil pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU P2APBN 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Pemerintah atas pelaksanaan APBN TA 2023.
RUU tersebut telah disampaikan kepada DPR dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam Undang-Undang P2 APBN TA 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mencermati dan memperhatikan seluruh usulan, rekomendasi dari fraksi-fraksi DPR yang telah disepakati menjadi bagian dari Undang-Undang P2 APBN tersebut. Kami meyakini bahwa rekomendasi, masukan-masukan, dan saran tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah di dalam memperbaiki kualitas pengelolaan APBN dan keuangan negara pada hari ini dan masa mendatang,” kata Menkeu, melansir Rabu (4/9/2024).