“Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana. (ahmad)