Sedangkan mengenai tenaga kerja asing (TKA), KCIC telah mempekerjakan sebanyak 738 TKA dari 812 TKA yang direncanakan, dan dari sebagian dari mereka izin kerjanya akan berakhir di 2024.
“Ini berarti tenaga kerja Indonesia akan mengambil alih sebagian besar operasional setelah melalui proses pelatihan dan transfer teknologi yang intensif,” ucap Afriansyah.
Afriansyah berharap pada tahun 2025 seluruh operasional kereta cepat mampu dijalankan oleh masinis Indonesia melalui proses transfer pengetahuan dari para tenaga-tenaga profesional di bidangnya.
“Semoga dengan adanya transfer pengetahuan dan teknologi, menjadikan tenaga kerja Indonesia siap untuk bersaing menghadapi tantangan global,” ucap Wamenaker. (ahmad)