Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waspada Infeksi Cacar Monyet (Monkeypox)
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Waspada Infeksi Cacar Monyet (Monkeypox)
News

Waspada Infeksi Cacar Monyet (Monkeypox)

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 14 Sep 2024, 09:45
Share
6 Min Read
monkeypox
Foto: dok. Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
SHARE

IPOL.ID – Merebaknya kasus penyebaran virus cacar monyet (Monkeypox) yang terjadi saat ini, membuat pemerintah Indonesia cukup waspada. Sosialisasi terkait virus Monkeypox terus dilakukan. Pemerintah melalui Kemeterian Kesehatan, menghimbau kepada masyarakat untuk kembali menerapkan hidup bersih, seperti saat masa pandemi covid-19 . Saat ini, tercatat ada 88 kasus monkeypox di Indonesia.

Cacar air merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari genus orthopoxvirus. Virus cacar monyet ditemukan pada tahun 1958 selama isolasi lesi vesikular bernanah dari monyet penangkaran di Kopenhagen. Cacar terjadi terutama di hutan hujan tropis di Afrika Tengah dan Barat. Masyarakat yang tinggal di dekat hutan mungkin berisiko terkena paparan yang menyebabkan infeksi subklinis.

Namun, baru-baru ini cacar monyet muncul kembali dan salah satunya di Indonesia. Monkeypox ini dapat menyebar dari hewan ke manusia atau dari orang ke orang. Masa inkubasi penyakit Cacar Monyet berkisar antara 6 sampai 13 hari (5 sampai 21 hari). Penularan dari hewan ke manusia dapat terjadi melalui gigitan dan cakaran hewan yang tertular, kontak dengan darah dan cairan tubuh hewan yang tertular, penanganan produk hewan yang tertular, atau memakan daging hewan liar yang tertular (bushmeat).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cacar monyet, Virus Monkeypox
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article (Kiri) Direktur PT Financial Link Verolijondo Jamal dan (Kanan) Direktur Digital Business Finnet Apep M.K Noormansyah pada penandatanganan kerja sama strategis dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dan PT Financial Link yang berlangsung di sela-sela event Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) di Jakarta Convention Center (JCC), DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Layanan Finpay Money Migrant Permudah Transaksi Keuangan PMI di Malaysia
Next Article Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto Usut Kasus Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan, KPK Periksa Enam Saksi di 2 Lokasi Berbeda

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?