Namun demikian, BNN tidak membeberkan apakah dua narapidana Lapas Kelas IIA Salemba berinisial W dan J itu memerintahkan pengiriman sabu melalui komunikasi handphone, atau cara lain.
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, pengawasan di dalam Lapas bukan berada di bawah kewenangan BNN RI, melainkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pertama bahwa Lapas bukan otoritas BNN. Jadi kita harus koordinasi dengan kementerian baru kita sekarang yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tuturnya.
Sehingga BNN menyatakan kesiapan berkerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika melibatkan narapidana. (Joesvicar Iqbal)