SPS sudah membawa korban kabur sejak (16/9/2024), kurang lebih selama sepekan. Orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Kalideres.
Setelah dapat pengakuan korban dirinya langsung dilakukan visum oleh penyidik di Rumah Sakit Tarakan pada (23/9/2024), ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 dan atau Pasal 332 KUH Pidana ancaman 15 tahun penjara.(Vinolla)