Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.
“Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya berisiko terhadap kesehatan. Selalu cermati dan menerapkan cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggai Kedaluwarsa) terhadap produk akan dibeli atau digunakan”.
Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, sambung dia, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (Joesvicar Iqbal)
