Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China
Nasional

Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China

Iqbal
Iqbal Published 28 Oct 2024, 23:26
Share
5 Min Read
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama TNI-Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi DKI menunjukkan barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal asal Negara Tiongkok di kantor BPOM RI di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama TNI-Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi DKI menunjukkan barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal asal Negara Tiongkok di kantor BPOM RI di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers gelar barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Lebih jauh, dijelaskan Kepala BPOM RI, pelaku pelanggaran berinisial FS bakal diproses pro justitia sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasar aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Dengan temuan terbaru ini, selama Tahun 2024 saja, BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya, adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah.

Baca Juga

vaksin
BPOM Dukung Pengembangan Vaksin Dengue Berbasis mRNA, Masih Tahap Uji Praklinis
BPOM Bongkar 12 Obat Herbal Berbahaya, Banyak Dipakai Pria
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya

“Nilai ekonominya Rp2,2 miliar yang baru terlihat, kita duga keuntungannya (pelaku) ini sudah puluhan atau mungkin ratusan miliar rupiah. Selebihnya kita kejar. Karena temuan besar ini yang kedua kalinya di Tahun 2024, temuan pertama Rp3,6 miliar juga di 2024. Total kosmetik impor ilegal mencapai Rp5,8 miliar,” ungkapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, kosmetik ilegal, Produk Impor China
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan terjadi di Ciputat Tangerang Selatan yang menyebabkan satu orang pemotor tewas ditempat pada Senin (28/10/2024). Foto: IG, @seputartangsel (tangkap layar) Nahas! Hindari Orang Menyebrang, Pemotor Tewas di Ciputat
Next Article Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu) Proses Sortir dan Lipat Kertas Suara Pilkada Diawasi Bawaslu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0071
HeadlineNews

Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh

Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Jakarta Raya
Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
21 Jul 2026, 14:15
Ekonomi
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat
21 Jul 2026, 18:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?