Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China
Nasional

Balai Besar POM Bakal Tetapkan Tersangka Impor Produk Kosmetik Ilegal China

Iqbal
Iqbal Published 28 Oct 2024, 23:26
Share
5 Min Read
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama TNI-Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi DKI menunjukkan barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal asal Negara Tiongkok di kantor BPOM RI di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama TNI-Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi DKI menunjukkan barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal asal Negara Tiongkok di kantor BPOM RI di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers gelar barang bukti hasil penindakan sejumlah produk kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Lebih jauh, dijelaskan Kepala BPOM RI, pelaku pelanggaran berinisial FS bakal diproses pro justitia sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasar aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Dengan temuan terbaru ini, selama Tahun 2024 saja, BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya, adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar 5,8 miliar rupiah.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan

“Nilai ekonominya Rp2,2 miliar yang baru terlihat, kita duga keuntungannya (pelaku) ini sudah puluhan atau mungkin ratusan miliar rupiah. Selebihnya kita kejar. Karena temuan besar ini yang kedua kalinya di Tahun 2024, temuan pertama Rp3,6 miliar juga di 2024. Total kosmetik impor ilegal mencapai Rp5,8 miliar,” ungkapnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, kosmetik ilegal, Produk Impor China
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan terjadi di Ciputat Tangerang Selatan yang menyebabkan satu orang pemotor tewas ditempat pada Senin (28/10/2024). Foto: IG, @seputartangsel (tangkap layar) Nahas! Hindari Orang Menyebrang, Pemotor Tewas di Ciputat
Next Article Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu) Proses Sortir dan Lipat Kertas Suara Pilkada Diawasi Bawaslu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Dewi Coryati: Skema Afirmasi Solusi Bagi Dosen yang Ingin Melanjutkan Program Doktoral
02 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?