Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan lebih dari 11,4 miliar rupiah kosmetik impor ilegal merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari Negara Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna sangat dilarang.
“Berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” tandasnya.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, BPOM terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Bukan hanya masyarakat dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya dengan legal.
Karena itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini. Salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Komitmen pelaku usaha kosmetik untuk memenuhi standar/persyaratan produk dan regulasi adalah hal utama dalam merespons permintaan kosmetik yang terus tumbuh.
