Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Gerebek Lab Narkotika di Rumah Mewah, Amankan 971 Ribu Butir PCC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Gerebek Lab Narkotika di Rumah Mewah, Amankan 971 Ribu Butir PCC
HeadlineNews

BNN Gerebek Lab Narkotika di Rumah Mewah, Amankan 971 Ribu Butir PCC

Timur
Timur Published 03 Oct 2024, 14:36
Share
3 Min Read
BNN saat gelar konferensi pers terkait penggerebekan clandestine laboratory. Foto: BNN
BNN saat gelar konferensi pers terkait penggerebekan clandestine laboratory. Foto: BNN
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory yang memproduksi narkotika di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten. Dalam operasi ini, BNN mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Clandestine laboratory  adalah sebutan untuk “laboratorium gelap narkoba” atau “pabrik narkoba rumahan”.

Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, dalam keterangannya kemarin menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses produksi dan distribusi narkotika tersebut. Tersangka AD bertindak sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, BY sebagai pengendali serta FS sebagai pembeli.

Selain itu, terdapat AC yang berperan sebagai pengemas hasil produksi, JF sebagai koki atau pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF yang juga terlibat sebagai pemasok bahan sekaligus pengemas hasil jadi. Menurut BNN, para tersangka ini dikendalikan oleh narapidana berinisial BY, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara sejak 2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, laboratorium narkotika, Narkoba, narkotika, Pil PCC
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. Foto: dok. PSSI Hilgers dan Reijnders Bela Timnas, Erick Thohir Target Raih Poin di Bahrain dan Tiongkok
Next Article Gedung Jakarta Internasional Expo (JIExpo) yang bakal menjadi arena debat cagub DKI Jakarta.(foto dok JIExpo JIExpo Jadi Tempat Debat 3 Pasangan Cagub Putaran Satu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?