“BY, narapidana yang menjadi otak dari operasi ini, membeli mesin cetak narkotika dari seseorang berinisial IS dan menjalankan produksi di rumah mewah yang dimilikinya,” ujar Kepala BNN dilansir bnn.go.id.
Selain mengamankan 10 tersangka, BNN juga menyita berbagai alat dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi PCC. Barang-barang tersebut termasuk Paracetamol seberat 1,4 ton lebih, Caffeine 427 kilogram, serta berbagai bahan lain seperti Methanol, Tramadol, dan Magnesium Stearat.
Menurut JF, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemasak, ia telah memproduksi sekitar 6,9 juta butir narkotika jenis PCC sejak Juli 2024. Total barang bukti yang diamankan di rumah produksi serta yang akan didistribusikan mencapai 971 ribu butir. Harga pasaran pil PCC tersebut diperkirakan sekitar Rp150 ribu per butir, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp145,65 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tim)