Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama
Hukum

Pakar Hukum: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama

Yudha
Yudha Published 19 Nov 2024, 23:43
Share
2 Min Read
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Foto: Instagram @anangiskandar
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Foto: Instagram @anangiskandar
SHARE

IPOL.ID – Pakar Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Anang Iskandar menegaskan, tujuan penegakan hukum narkotika berbeda dengan tujuan penegakan hukum pidana.

Anang menjelaskan, penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan/pemenjaraan dan perampasat aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sedangkan tujuan penegakan hukum pidana, jelas Anang adalah menghukum pidana.

“Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan di penjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika,” ungkap Anang dalam keteramgan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga

IMG 20260515 WA0011
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar

Anang mengatakan, seandainya ia jadi presiden, maka selaku kepala negara akan mengingatkan Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum.

“Agar (Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri) tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara,” jelas Anang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN, Narkoba, Pengamat Hukum Narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi TPS di Jakarta yang bakal dibatasi 600 pemilih di pilkada serentak.(foto dok pemprov) KPU Tegaskan Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS di Pilkada Jakarta
Next Article Satgas Pamtas Pos Kapar melaksanakan sweeping kendaraan bermotor untuk mencegah penyelundupan narkoba dan minuman keras, tepatnya di Dusun Kapar, Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kapuas hulu, Selasa (19/11/2024). Foto: Yon Zipur 5/ABW Cegah Penyelundupan Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Perketat Kewaspadaan Malam Hari 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?