Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Tegaskan Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS di Pilkada Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > KPU Tegaskan Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS di Pilkada Jakarta
Jakarta Raya

KPU Tegaskan Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS di Pilkada Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2024, 23:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi TPS di Jakarta yang bakal dibatasi 600 pemilih di pilkada serentak.(foto dok pemprov)
Ilustrasi TPS untuk Pilkada Jakarta 2024. (foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID – Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah jauh dari alamat rumah karena tugas, bencana alam atau menjalani perawatan di Rumah Sakit atau menjaani hukuman penjara. KPU DJ Jakarta memberikan kelonggaran untuk mengurus berpindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga besok.

Kepastian itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta, Fahmi Zikrillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Empat kategori itu menjadi khusus. Karena keberadaanya tidak disengaja dan harus diberikan kelonggaran,” ujar Fahmi.

Dia mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu jakarta, Pilkada Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, Pindah TPS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas lapas Robby Adriansyah menangis meminta tolong kepada presiden. Foto: IG, @fakta.indo (tangkap layar) Nyesek! Petugas Dimutasi Seusai Viralkan Napi Pesta Sabu di Sel, Kalapas Ogan Ilir Non-Aktif
Next Article Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Foto: Instagram @anangiskandar Pakar Hukum: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260519 WA0032
Jakarta Raya

Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF

HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Jakarta Raya
Jemput Bola di Tengah Warga, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gencarkan Layanan Mobil Keliling
19 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?