Dijelaskannya, Co-Processing adalah substitusi bahan bakar dan bahan baku utama oleh limbah, dengan mengambil manfaat kembali (recovery) energi dan material dari limbah tersebut. Hal ini mengacu pada pemanfaatan limbah dalam proses industri seperti semen, kapur, baja dan pembangkit listrik serta industri lain menggunakan sistem operasi termal yang besar.
Yoga menambahkan, keuntungan dari Co-Processing dapat mengurangi dampak limbah pada lingkungan hidup, pengolahan limbah aman, mengurangi emisi CO2, mengurangi biaya penanganan limbah, dan menghemat Sumber Daya Alam (SDA).
“Pemberian penghargaan pengelolaan sampah dan lingkungan ini kiranya semakin mendorong gerakan lebih luas dan bisa membawa Jakarta menjadi kota global layak huni berkelanjutan. Tak hanya perusahaan, tapi juga pemerintah, sekolah, dan masyarakat, karena masalah sampah tanggung jawab bersama,” tukasnya.
Kriteria penilaian dan kelayakan diberikan penghargaan sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah bagi Kawasan dan Perusahaan, terdiri dari aspek pengurangan sampah dengan prinsip 3R yaitu Reuse, Reduce, dan Recyle.