Lebih lanjut, Taruna Ikrar menerangkan, diketahui pemilik toko online itu telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun. Tak ayal penjualan online bisa sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” beber Kepala BPOM.
Saat penindakan, petugas menemukan sebanyak 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen digunakan untuk transaksi online. Keseluruhan barang bukti telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses tindak lanjut oleh aparat berwenang.
Menurutnya, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini telah diambil sampel produk tersebut untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
