IPOL.ID – Kementerian Agama baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.
Penyerahan SK ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin (7/10/2024). Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi.