IPOL.ID – Pemprov Jakarta mencantumkan aturan ruang bawah tanah di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
Rencana itu mendapatkan dukungan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Ismail.
Politisi PKS itu berharap, pemanfaatan ruang bawah tanah dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya contohnya seperti pembangunan transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang dinilai cukup ekspansif dalam memajukan roda perekonomian Daerah Khusus Jakarta.
“Optimalisasi project pengerjaan MRT agar tidak hanya berorientasi pada penugasan untuk menyediakan transportasi, tapi juga diharapkan bisa memberikan efek ekonomi yang lebih luas,” ujar Ismail di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dikatakannya, keberadaan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan ruang bawah tanah dapat dioptimalkan. Dampaknya, PAD akan meningkat secara bertahap.
“Dengan pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut, menciptakan entitas-entitas ruang ekonomi di bawah tanah tersebut,” tutur Ismail.