IPOL.ID- Tega seorang kakek berprofesi sebagai tukang cukur berinisial JU (54), warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur.
Penangkapan tersebut atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berkali-kali.
Korbannya berinisial NI, seorang siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat di Kabupaten Sumenep yang masih berumur 13 tahun.
Peristiwa ini terungkap saat seorang guru di salah satu SMP/MTs sederajat di wilayah Kabupaten Sumenep, mencurigai sikap salah satu siswinya, NI.
Kemudian, pada Kamis (19/10/2024), guru berinisial ZA mendatangi rumah siswinya itu untuk menanyakan penyebab perubahan perilaku yang ditunjukkan saat di sekolah, dan akhirnya korban menceritakan pengalaman pahitnya itu.
“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip pada Sabtu (23/10/2024).
Lanjut Widi mengatakan, unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10/2024) lalu.
Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.
“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ucap Widi.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JU dikenakan ancaman hukuman yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Vinolla)