Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat. “Kami menunggu lebih jauh proses pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, TAMAK mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024. Koordinator TAMAK, Aziz Yanuar menyebutkan kata-kata bohong yang sering dilontarkan Jokowi memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia. “Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi,” kata Aziz dalam rilisnya baru-baru ini.
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. (tim)
