Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hadiah Rp15 Miliar per Hari dari Elon Musk ke Pendukung Trump Picu Kontroversi Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Hadiah Rp15 Miliar per Hari dari Elon Musk ke Pendukung Trump Picu Kontroversi Hukum
Internasional

Hadiah Rp15 Miliar per Hari dari Elon Musk ke Pendukung Trump Picu Kontroversi Hukum

Timur
Timur Published 22 Oct 2024, 13:09
Share
2 Min Read
Donald Trump dan Elon Musk saat kampanye di negara bagian Pennsylvania. Foto: Tangkapan layar akun X @SteveLovesAmmo
Donald Trump dan Elon Musk saat kampanye di negara bagian Pennsylvania. Foto: Tangkapan layar akun X @SteveLovesAmmo
SHARE

Pemberian uang itu merupakan contoh terbaru penggunaan kekayaan yang dilakukan Musk, CEO Tesla dan SpaceX, untuk memengaruhi persaingan pilpres yang sangat ketat antara Trump dan pesaingnya dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris.

Akan tetapi, pertanyaan soal legalitas pemberian uang oleh Musk mengemuka, ketika para ahli hukum pemilu menjelaskan berbagai ketentuan dalam hukum federal yang melarang pemberian uang kepada pemilih.

Membayar orang dengan niat membujuk atau menghadiahi mereka agar memberikan hak pilih atau mendaftarkan diri sebagai pemilih merupakan bentuk tindak pidana federal dengan ancaman hukuman penjara.

Peserta acara yang diselenggarakan Musk pada hari Sabtu harus menandatangani sebuah petisi, yang mengizinkan America PAC untuk mengumpulkan kontak lebih banyak calon pemilih yang dapat dibujuk agar mau memilih Trump.

Baca Juga

Presiden Donald Trump
Iran Sodorkan Proposal Gencatan Senjata Baru, Trump Dikabarkan Tak Puas
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
AS Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

Musk, yang oleh majalah Forbes disebut sebagai orang terkaya di dunia, telah memasok dana sedikitnya USD75 juta (sekitar Rp1,1 triliun) ke America PAC sejauh ini, menurut data federal, membuatnya menjadi kelompok yang penting bagi upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih. (voa/tim)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: donald trump, elon musk, Kamala Harris, Pemilu AS, pilpres as 2024, politik uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Agus Andrianto diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Polri. Dok. Polri Masuk Kabinet Merah Putih, 2 Personel Polri Telah Diberhentikan dengan Hormat
Next Article Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (Ketum GIM), Heikal Safar (kanan) ketika bersama Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (kiri), beberapa waktu lalu (sebelum pelantikan Presiden). Foto: Ist Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran dan Kabinet Merah Putih, Heikal: Semoga Semakin Maju serta Beradab

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?