IPOL.ID – Kapolri resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024 mengenai Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas.
Dan telah diberlakukan sejak tanggal 22 September 2024. Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Korlantas Polri dalam meningkatkan citra profesionalisme dan pengabdian di bidang lalu lintas.
Pataka Korps Lalu Lintas hadir dengan semboyan “Dharmakerta Marga Raksyaka” membawa simbol-simbol kuat yang mencerminkan misi Korlantas dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pataka ini terdiri dari dua jenis, yaitu Pataka asli yang digunakan dalam kegiatan pembinaan tradisi dan Pataka duplikat yang ditempatkan di ruang kerja Kakorlantas Polri.
Nama “Dharmakerta Marga Raksyaka” sendiri memiliki makna mendalam. Dharma menunjukkan kerja yang tulus dan ikhlas, sedangkan Marga melambangkan jalan raya serta pengguna jalan. Raksyaka berarti melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Filosofi ini menjadi dasar semangat pengabdian anggota Korlantas dalam menjalankan tugasnya.