IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun dari total jumlah tersangka tersebut, KPK baru menahan enam orang.
Keenam orang tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Lalu, dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Sedangkan seorang tersangka yang belum ditahan adalah mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan tersangka dalam OTT tersebut dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka. Ia mengatakan, uang tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
“Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD (Sugeng Wahyudi-swasta) AND (Andi Susanto-swasta) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah-Kepala Bidang Cipta Karya) kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHM (Ahmad-pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) ke sana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).