IPOL.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan penadahan, Fahrid Ramadhan.
Proses penuntutan kasus tersebut dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
“Setelah (restorative justice) dikabulkan, Jampidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Fahrid Ramadhan telah ditetapkan tersangka setelah diduga membeli barang hasil curian berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam. Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibelinya tersebut merupakan milik Tarsan alias Mono yang merupakan korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Setelah kejadian tepatnya pada Kamis (25/7/2024), anak korban bernama Wahyu, melihat postingan grup whatsapp tempat kerjanya. Dalam postingan, ipar dari tersangka atas nama Alpandi menawarkan/menjual motor yang mirip milik korban dengan harga Rp 3 juta.