Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Hentikan Proses Penuntutan Tersangka Penadahan Sepeda Motor Asal Kejari Konawe
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Hentikan Proses Penuntutan Tersangka Penadahan Sepeda Motor Asal Kejari Konawe
Hukum

Jampidum Hentikan Proses Penuntutan Tersangka Penadahan Sepeda Motor Asal Kejari Konawe

Bambang
Bambang Published 21 Oct 2024, 20:24
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Melihat postingan tersebut, kemudian anak korban (Wahyu) menghubungi saudara Alpandi untuk memastikan motor milik korban tersebut dan bertemu tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko yang mengaku mendapatkan motor tersebut dengan tukar tambah dengan orang lain,” ungkap Harli.

Fahrid pun akhirnya ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Namun kasus tersebut telah mendapatkan perhatian setelah tahap dua atau dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa, dalam hal ini ke Kejari Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir dan Kasi Pidum Tubagus Ankie yang mengetahui kasus posisi tersebut kemudian menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Fahrid mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asal Kejari Konawe, Hentikan Proses Penuntutan, jampidum, Tersangka Penadahan Sepeda Motor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemprov Jakarta terus melakukan monitoring terhadap harga pangan. (foto dok pemprov) Jaga Stabilitas Harga Pangan Hadapi Pilkada, Natal dan Tahun Baru, Pj Teguh Blusukan ke PIBC Cipinang
Next Article Ilustrasi, Pemuda ditemukan tewas. Foto: Freepik @freepik Seorang Pria Ditemukan Tewas Didalam Kamar Mandi, Diduga Pemuda Tersebut Sakit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?