IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut digelar oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (9/10/2024).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa berinisial AI selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017. Kemudian, PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tersangka DP selaku uasa KSO PT Waskita–Acset.
“Dalam hal ini, (pemeriksaan saksi) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.