IPOL.ID-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Marthinus Senopadang, terpidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018 sebesar Rp 6 miliar.
Marthinus ditangkap di perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (4/10/2024).
“Saat diamankan, terpidana bertindak kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin melalui keterangannya, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024, Marthinus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni TA 2018.
Pasalnya, Marthinus selaku kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,03 miliar akibat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume yang sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan. Padahal, Marthinus telah menerima uang sebesar Rp6 miliar atau 100 persen anggaran proyek.