Akibat perbuatannya, Marthinus telah dihukum selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta. Selain itu, Marthinus juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Sejumlah Rp76,5 juta.
“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari,” pungkas Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin. (Yudha Krastawan)
