IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.
Tiga tersangka itu di antaranya berasal dari PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, yakni ES selaku Komisaris (Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama), G selaku Direktur/ (Direktur Utama/ Komisaris) dan B selaku Direktur (Direktur Utama/ Komisaris).
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Atas pelimpahan Tahap II tersebut, kewenangan penahanan tersangka telah beralih dari penyidik kepada jaksa. Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Adapun untuk tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)