IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.
Tiga tersangka itu di antaranya berasal dari PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, yakni ES selaku Komisaris (Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama), G selaku Direktur/ (Direktur Utama/ Komisaris) dan B selaku Direktur (Direktur Utama/ Komisaris).
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.