IPOL.ID – Masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan bahwa kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).
Dhahana Putra mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara,” ujar Dhahana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, kata dia, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.