Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah mengangkat isu kesehatan mental.
Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Kendati demikian, kata dia, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isu kesehatan mental belum memadai, sehingga kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.
“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.