IPOL.ID – Kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku di Indonesia. Berikut ini ketentuan yang perlu Anda tahu tentang kebijakan halal di Indonesia.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, melansir Minggu (20/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.