IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi Temu. Langkah ini ditujukan untuk melindungi kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman praktik predatory pricing.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa model bisnis Temu bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, aplikasi ini yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau jual rugi. Hal itu dinilai sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
“Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Prabu dalam rilisnya, Senin (14/10).
Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, maka konsumen bakal memilih yang lebih murah. Akibatnya, UMKM akan sulit bersaing.
Kehadiran aplikasi seperti Temu, menurutnya, dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika produk asing yang dijual memiliki harga yang sangat rendah sehingga bisa mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Maka pemerintah memutuskan memblokir aplikasi tersebut guna melindungi UMKM dalam negeri.
Selain itu, aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” sebutnya.
Sejauh ini, Kementerian Kominfo mengamati jika lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Apabila ada peningkatan dan dampak yang signifikan, Kementerian Kominfo akan segera mengambil tindakan.
Aspek lain yang disorot yakni terkait perlindungan konsumen, dimana produk-produk yang dijual melalui Temu dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” ungkapnya.
Selanjutnya, guna memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum patuh dengan aturan.
Langkah pemblokiran dilakukan karena Temu tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari Temu untuk patuh.
“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” jelasnya.
Kementerian Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” ujarnya.
Prabu menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memastikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.
Karena itu, siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kementerian Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas pemangku kepentingan untuk segera ditindaklanjuti. (far)