IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi perkiraan jumlah kerugian negara terkait dugaan adanya korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 220 miliar. “Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Lebih jauh, Tessa juga mengungkapkan modus korupsi yang melibatkan bank pelat merah tersebut. Modusnya adalah kredit fiktif kepada 39 debitur. “Kredit fiktif pada 39 debitur,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Kelima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.