IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah sejumlah tempat dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga hati berturut-turut pada 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024.
Adapun sejumlah tempat yang digeledah di antaranya, Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim), tiga rumah dan sebuah kantor yang berlokasi di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa kendaraan satu Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Dari penggeledahan itu, KPK telah mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel, flashdisk, dan laptop.
“Selain itu, KPK juga menyita barang bukti lainny berupa dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)