IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2017-2028.
KPK menaksir jumlah kerugian negara terkait rasuah yang menjerat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mencapai Rp100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada PT INTI tahun 2017-2028. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dikarenakan penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Tessa.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)