IPOL.D-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkann tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan, penetapan ketiga tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Namun dari ketiga tersangka itu, KPK baru melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu Budi Sylvana dan Satrio Wibowo. Sedangkan tersangka Ahmad Taufik belum dilakukan penahanan lantaran berhalangan hadir.
Adapun keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di rutan cabang KPK gedung merah putih,” ungkap Asep.